SULTENG POST- Sidang kasus pencemaran nama baik Bupati Parmout H
Samsurizal Tombolotutu, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN)
Parigi, Kamis (9/1).
Namun sidang yang mengagendakan pemeriksaan kembali Bupati Parmout
serta dua saksi ahli bahasa dari Untad Palu yakni, Dr Sugit Yulianto dan
Dr Yunidarnur tersebut ditunda oleh Majelis Hakim karena ketiga saksi
tidak hadir alias mangkir.
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kejaksaan Negeri (Kejari) Parigi, Rival
Sulung, mengatakan, pihaknya telah berupaya melakukan pemanggilan
terhadap para saksi sesuai dengan perintah persidangan, namun para saksi
tidak dapat hadir dalam persidangan.
Menurut dia, pihaknya tidak mengetahui apa alasan ketidakhadiran para
saksi tidak bisa hadir. Apalagi, hingga saat ini, tidak ada tanggapan
dari para saksi yang telah dipanggil tersebut.
“Kami sudah menyurati saksi, tapi tidak bisa hadir hari ini. Selain
itu tidak juga ada tanggapan,” ujar Rival yang ditemui usai persidangan.
Dia menambahkan, pihaknya akan kembali memanggil saksi Samsurizal
Tombolotutu, ahli bahasa dari Untad Palu, Dr Sugit Yulianto dan Dr
Yunidarnur untuk didengarkan keterangannya dalam persidangan pekan
depan.
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Parigi, masih memberikan satu kesempatan kepada JPU untuk menghadirkan tiga saksi tersebut.
Permintaan agar dihadirkannya kembali saksi Samsurizal Tombolotutu
bersama dua saksi ahli bahasa UNTAD, berdasarkan permintaan terdakwa
Sukri Tjakunu, yang diterima oleh majelis hakim.
Sementara alasan terdakwa Sukri Tjakunu, meminta para saksi dihadirkan
di persidangan karena ada beberapa hal penting yang perlu diketahui oleh
terdakwa menyangkut kasus pencemaran nama baik yang ditudingkan
kepadanya.
Dia menduga ada kejanggalan yang terjadi dan kasus itu, terkesan dipaksanakan.
“Saya meminta agar supaya para saksi tetap dihadirkan hakim yang mulai,” tutur terdakwa.
Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan tiga
saksi, yakni Samsurizal Tombolotutu, Dr Sugit Yulianto serta Dr
Yunidarnur. OPPIE
Sumber
http://sultengpost.com/blog/2014/01/10/sidang-pencemaran-nama-baik/